Koordinasi dan Konsultasi Usulan Perubahan Pergub Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Pemprov Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Organisasi melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait rekomendasi atas usulan perubahan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, pada Kamis (30/10/2025), bertempat di Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, yang diterima langsung oleh Direktur FKKPD Ditjen OTDA Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah didampingi oleh Jafung Analis SDMA yang membidangi wilayah Subdit III FKKPD Ditjen OTDA. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, penyempurnaan redaksional serta teknis penyusunan Pergub, dan penegasan tugas pokok serta fungsi pada sejumlah perangkat daerah.
Melalui konsultasi ini, Kemendagri memberikan berbagai masukan teknis guna menyempurnakan rancangan Pergub. Setelah proses diskusi, disepakatinya atas hasil penyempurnaan yang diajukan. Selanjutnya, usulan perubahan tersebut akan memperoleh surat rekomendasi persetujuan untuk ditindaklanjuti dalam proses fasilitasi dan harmonisasi produk hukum di Pusat Hukum Daerah (PHD) Kemendagri.