Memuat Halaman

Menu Navigasi

Kembali ke Arsip
Detail Publikasi

Rakor Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026

05 Nov 2025 Admin Biro
Dokumentasi Kegiatan
Dokumentasi Kegiatan

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Toni Susanto dan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Muhamad Jainudin menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dengan Tema Penajaman Mekanisme Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (30/10/2025). Rakortek tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung C, Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri dan dibuka oleh Sekretris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan.

Sebagai Narasumber pada kegiatan Rakortek tersebut yang pertama adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H Siagian, yang kedua Kepala Bagian Kelembagaan dan Anailisa Jabatan Biro Organisasi Tata Laksana Kemendagri, Jose Rizal, dan yang ketiga Analis Keuangan Negara (AKN) Ahli Madya, Bidang Tugas Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan, Nasrullah

Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, pemda yang tidak mengajukan penambahan TPP cukup melaporkan saja ke aplikasi Simona (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan). Sedangkan jika terdapat penambahan TPP, wajib mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui aplikasi Simona.

TPP ASN sejatinya diberikan sebagai hadiah karena beban kerja ASN berlebih. Selain itu, diberikan karena dipengaruhi tempatnya bertugas seperti daerah terpencil, terluar, serta rawan konflik. Segala bentuk penambahan kesejahteraan bagi ASN di luar gaji adalah TPP. Karena itu, aturan mengenai TPP harus dipatuhi. 
Dalam memberikan TPP, pemerintah daerah hendaknya memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, periodisasi pengusulan serta pemberian persetujuan dilakukan dengan jangka menengah, tidak tahunan. Kemudian disarankan penetapan besaran TPP selaras dengan capaian Reformasi Birokrasi.

Aksesibilitas