Konsultasi PEKPPP Kabupaten Pulang Pisau
Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menerima konsultasi terkait Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di ruang tamu Kepala Bagian Tatalaksana dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Tatalaksana, Jani Dwi Priambodo, yang turut didampingi oleh tim Bagian Tatalaksana.
Konsultasi ini berfokus pada teknis pelaksanaan PEKPPP, mencakup pemenuhan dokumen, mekanisme penilaian, serta standar pelaksanaan evaluasi yang harus diikuti oleh perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau. Tim Biro Organisasi memberikan arahan agar pelaksanaan PEKPPP dapat berjalan sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Adapun tujuan dari PEKPPP adalah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, mendorong peningkatan kinerja layanan, serta memastikan pelayanan yang diberikan semakin cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui konsultasi ini, diharapkan Pemkab Pulang Pisau dapat meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.