Konsultasi dari Bagian Organisasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) terkait Reformasi Birokrasi dan Pelayan Publik
Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Organisasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit) pada Rabu (26/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam koordinasi dan pemahaman terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik di daerah.
Kegiatan berlangsung di ruang tamu Kepala Bagian Tatalaksana dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Tatalaksana, Jani Dwi Priambodo, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Reformasi Birokrasi, Fahmiansyah. Suasana diskusi berjalan hangat dan produktif, dengan fokus pada sinkronisasi pelaksanaan kebijakan serta penyelesaian berbagai isu teknis yang dihadapi di lapangan.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas dua pokok utama yakni penginputan Portal RB oleh Bagian Reformasi Birokrasi, termasuk batas waktu untuk TW III dan TW IV yang dijadwalkan pada Januari 2026. Selain itu, Bagian Tatalaksana juga memberikan penjelasan mengenai Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), termasuk persiapan pelaksanaan PEKPPP mandiri pada tahun mendatang yang mensyaratkan pemenuhan 75% lokus penilaian, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik secara lebih terukur dan berkelanjutan.