Pemprov Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana ASN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengadakan Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKD, Jumat (25/10/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKD Prov. Kalteng, Lisda Arriyana, yang menegaskan pentingnya rakor ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.
Lisda Arriyana menjelaskan bahwa rakor ini mencerminkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam merespons kebijakan pemerintah pusat. BKD bersama Biro Organisasi berkolaborasi untuk membahas perhitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan aturan. "Kami berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik untuk menghasilkan solusi yang tepat," tambah Lisda. Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, turut hadir sebagai narasumber dalam rapat ini, memberikan materi terkait peran penting jabatan pelaksana dalam mendukung kinerja ASN di Kalimantan Tengah.
Rapat ini juga dihadiri oleh para Sekretaris Dinas dan Pejabat yang menangani bidang kepegawaian di setiap perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang sama dalam penerapan kebijakan terkait jabatan pelaksana ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.