||

KELEMBAGAAN

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan.

Tugas

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menyelenggarakan tugas :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
2. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  1. menyiapkan bahan pengoordinasianperumusan kebijakandan pelaksanaan tugas penyusunan standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan Provinsi dan kabupaten/kota;
  2. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan,penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan Provinsi dan kabupaten/kota;dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Organisasi sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Fungsi

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerahdi bidang kelembagaan provinsi, kelembagaan kabupaten/kota dan analisis jabatan;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas penyusunan standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan Provinsi dan kabupaten/kota;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan, penyusunan analisis jabatan, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan Provinsi dan kabupaten/kota;dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.
  7. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, terdiri atas:
  8. Subbagian Kelembagaan Provinsi;
  9. Subbagian Kelembagaan Kabupaten/Kota; dan
  10. Subbagian Analisis Jabatan.