||

AKUNTABILITAS KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

AKUNTABILITAS KINERJA & REFORMASI BIROKRASI


Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja.


Tugas


Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan tugas:

a.      menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

b.      menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

c.      menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerahdi bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

d.      menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja; dan

e.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Organisasi sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.


Fungsi

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.     penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

b.     penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

c.      penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja;

d.     penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan budaya kerja; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.