PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sangketa serta pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
PPID Pembantu Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah
Jl. RTA Milono Nomor 01 Palangka Raya 73111
Telepon/ Faks (0536) 3224145
e-mail: biroorganisasi@kalteng.go.id