||

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi


  • Undang undang No 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
  • Undang undang No 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan informasi umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sangketa serta pelayanan, dan pengamanan informasi publik.


PPID Pembantu Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah

Jl. RTA Milono Nomor 01 Palangka Raya 73111

Telepon/ Faks (0536) 3224145

e-mail: biroorganisasi@kalteng.go.id