||

RENCANA KERJA

Latar Belakang

Guna mendukung perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah, maka setiap Perangkat Daerah (PD) setiap tahunnya melakukan penyusunan perencanaan kegiatan dalam melaksanakan tugas fungsi yang dirangkum dalam suatu Rencana kerja (Renja). Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 273. Hal ini juga dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 pasal 15 ayat (1). Renja itu sendiri merupakan suatu dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun. Renja Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah memuat program dan kegiatan strategis dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang merupakan prioritas Utama Nasional.

Penyusunan rancangan akhir Renja PD berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, dan hasil evaluasi Renja PD tahun berjalan. Renja Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah juga memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai tugas dan fungsi Biro Organisasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, pada pasal 126 ayat (2) dinyatakan penyusunan rancangan awal Renja PD berpedoman kepada Renstra perangkat daerah, hasil evaluasi renja tahun lalu dan hasil evaluasi renja tahun berjalan.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Biro Organisasi yang selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan bagian organisasi Kabupaten/Kota dalam menyatukan persepsi untuk perencanaan pelaksanaan program dan kegiatan serta melakukan pengolahan data dan informasi untuk dijadikan suatu Renja tahun 2022. Sehubungan hal tersebut, diharapkan Renja Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan tetap mempertimbangkan program kegiatan prioritas serta pengendalian pelaksanaannya.