Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah menerima konsultasi terkait jabatan pelaksana yang berlangsung selama dua hari, pada 3 dan 4 November 2024, di ruang Biro Organisasi. Kegiatan ini diterima oleh Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Muhamad Jainudin. Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Aula BKD.
Konsultasi kali ini berfokus pada penerapan dan implementasi Permenpan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Permenpan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas terkait adanya perubahan nomenklatur pada jabatan pelaksana.
Muhamad Jainudin menyampaikan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan pemahaman yang sama di antara instansi terkait, khususnya mengenai tata cara dan mekanisme pengaturan jabatan pelaksana. Diharapkan, hasil dari konsultasi ini dapat memperkuat kinerja dan tata kelola pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik.