Rabu, 6 November 2024, Dinas Kominfosantik Kabupaten Murung Raya melakukan konsultasi terkait apakah adanya perubahan nomenklatur. Konsultasi ini diterima oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, bertempat di ruang Kepala Bagian Kelembagaan. Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai apakah ada perubahan nomenklatur di tingkat daerah, seiring dengan adanya perubahan pada nomenklatur di pemerintahan pusat, yaitu dengan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam konsultasi ini, Betri Susilawati menegaskan bahwa hingga saat ini, nomenklatur Dinas Kominfosantik masih belum mengalami perubahan. Hal ini disebabkan karena belum adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi acuan utama dalam penataan nomenklatur di tingkat daerah. "Selama PP ini belum diperbarui, maka nomenklatur yang ada saat ini tetap digunakan," ungkapnya.
Konsultasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang jelas kepada pihak Dinas Kominfosantik Kabupaten Murung Raya, dengan adanya perubahan nomenklatur Komdigi di pemerintahan pusat. Melalui koordinasi ini, dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyesuaian nomenklatur akan tetap sesuai dengan ketentuan regulasi, demi terciptanya keselarasan dalam tata kelola pemerintahan.