Konsultasi Penempatan Jabatan Pelaksana di Disbudpar Kalteng
Biro Organisasi menerima konsultasi terkait penempatan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah. Konsultasi ini diterimakan oleh Analis SDMA Ahli Muda, Toni Susanto, pada Senin (24/02/2025) di Ruang Tamu Biro Organisasi. Dalam diskusi, ditekankan bahwa pejabat pelaksana yang ditempatkan harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Selain itu, kewenangan penempatan pejabat pelaksana berada pada perangkat daerah masing-masing, dengan tetap berkoordinasi bersama BKD guna memastikan kesesuaian penempatan. Diharapkan melalui koordinasi ini, tata kelola SDM di lingkungan Pemprov Kalteng semakin efektif dan sesuai regulasi.