Biro Organisasi Sosialisasikan Pergub No. 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN
Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, pada Kamis (06/03/2025) di Aula Kesbangpol Prov. Kalteng. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan kepatuhan, keseragaman, dan identitas sebagai ASN. Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri.
Dalam sosialisasi, Betri menjelaskan beberapa perubahan substantif dalam aturan baru ini, termasuk kesetaraan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS, perubahan model seragam batik Korpri, serta jenis dan penggunaan tanda jabatan serta logo Kemendagri. “Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam PDH putih-hitam, sedangkan PNS memakai khaki. Namun, dalam aturan baru ini, ASN, baik PNS maupun PPPK, kini menggunakan pakaian dinas yang sama,” jelasnya.
Betri juga menyampaikan ketentuan teknis penggunaan pakaian dinas ASN, yakni PDH Khaki pada Senin-Selasa, PDH Putih pada Rabu, Batik khas Kalteng pada Kamis, serta pakaian olahraga pada Jumat pagi yang dilanjutkan Batik khas Kalteng pada siang hari. Selain itu, PDH Khaki dan Putih berlengan panjang hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi pratama dan madya. “Bagi instansi dengan enam hari kerja, PDH Batik khas Kalteng juga dapat digunakan pada hari Sabtu,” tambahnya.
Untuk peraturan dapat diperoleh dari web berikut: https://biroorganisasi.kalteng.go.id/ro/faq, lalu klik peraturan->peraturan no.11 Pergub Kalteng No 2 tahun 2025 tentang Pakaian Dinas