Penyerahan SK bagi PPPK Tahap I Tahun 2024 dan Sosialisasi Pergub Nomor 2 tahun 2025 tentang Pakaian Dinas.
Dalam upaya memperkuat kompetensi aparatur dan mempertegas komitmen pelayanan publik, BKD Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung pada Selasa (27/5/2025) di Aula BKD Prov. Kalteng dan dibuka langsung oleh Kepala BKD Lisda Arriyana. Dalam arahannya, Lisda menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas bagi para PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Betri Susilawati, turut hadir dan menyampaikan materi terkait peran strategis ASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Ia menekankan bahwa PPPK harus memahami tugas pokoknya serta berperan aktif dalam mendorong perubahan birokrasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga Betri menyampaikan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini sebagai bagian dari pembentukan citra profesional ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPPK yang baru menerima SK dapat menerapkan ketentuan berpakaian dinas dengan tertib, sekaligus menunjukkan semangat disiplin dan integritas sebagai aparatur negara.