Konsultasi Rancangan Perda Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah
Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah menerima konsultasi dari Bagian Organisasi Kabupaten Pulang Pisau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perubahan nomenklatur perangkat daerah, Kamis (21/08/2025). Konsultasi berlangsung di ruang tamu Bagian Kelembagaan dan diterima oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, bersama Toni Susanto.
Pembahasan difokuskan pada rencana penggabungan urusan perangkat daerah, yaitu ketahanan pangan dengan perikanan serta penanaman modal dengan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan tata kelola pemerintahan.
Melalui konsultasi ini, diharapkan rancangan perubahan nomenklatur dapat disusun lebih matang dan sesuai ketentuan, sehingga mampu memperkuat efektivitas kinerja pemerintah daerah serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau.